STANDAR
IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA Versi 1.0
(Rilis Tanggal 8
Maret 2016)
A. Standar Struktur
Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th.
2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai
periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan
standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI)
dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th.
2014.
Kombinasi KTSP dengan K13
(Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi
JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu
pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana
pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum
Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar
konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan
Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM
yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan
MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA
no. 165 Th. 2014.
B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no.
207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun
Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen
no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi
Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di
wilayah provinsi masing-masing.
C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA
menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
• 1 Jam Pelajaran = 30 menit
• Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan
maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
• Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu
= 36 JTM.
D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan
dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada
bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan
alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif
(S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.
Saat melakukan proses Isian
Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per
Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru
hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan
akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang
ditetapkan sesuai KMA no. 207
Th. 2014.
E. Linieritas Mapel
Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh
Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas
dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA
secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap
Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru
yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga
tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum
permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui
JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas dan
Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel
yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan
Sertifikasinya. Proses Keaktifan
Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala
Madrasah atas ajuan dari
setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh
masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru
mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang
aktif baik yang permanen atau sementara
yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota
masing-masing.
SKBK hanya bisa dicetak oleh
Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan
berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal
atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK dan SKMT dimaksud dapat
dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi
Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.